Sabtu, 02 Mei 2020

LANDASAN HUKUM MGMP

Landasan Hukum MGMP

Peningkatan Profesionalisme Guru 

Melalui Revitalisasi KKG dan MGMP

@hendrotanoyo

Undang‐undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 20 ayat (b) mengamanatkan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Pernyataan undang -undang di atas pada intinya mempersyaratkan guru untuk memiliki: 
(i) kualifikasi akademik minimum S1 atau D‐IV;
(ii) kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu :
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional; dan
(iii) sertifikat pendidik.

Upaya peningkatan profesionalisme guru antara lain dapat dilakukan melalui kegiatan pelatihan, penelitian, penulisan karya ilmiah, dan kegiatan profesional lainnya. Kegiatan tersebut sangat dimungkinkan dilaksanakan di Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk tingkat SD, atau di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk tingkat SMP dan SMA, mengingat wadah ini dijadikan sebagai tempat melakukan pertemuan bagi guru kelas atau guru mata pelajaran sejenis.

Berkaitan dengan peran forum pertemuan guru di KKG / MGMP yang sangat strategis untuk peningkatan kompetensi guru dan kinerja guru, maka revitalisasi  KKG / MGMP merupakan hal mendesak yang harus segera dilakukan. Berbagai upaya untuk meningkatkan kinerja guru, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur, peningkatan sarana dan prasarana, dan peningkatan mutu manajemen KKG / MGMP.
Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan KKG / MGMP menyebutkan, masih banyak KKG / MGMP yang belum menunjukkan peningkatan kinerja yang berarti.
Di beberapa daerah peningkatan kinerja KKG / MGMP cukup menggembirakan, namun di sebagian besar daerah lainnya masih memprihatinkan.

Tujuan Revitalisasi KKG/MGMP

Adapun tujuan yang ingin dicapai dengan adanya revitalisasi kegiatan di KKG / MGMP antara lain hasil yang diharapkan dapat:

1. memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, seperti penyusunan dan pengembangan silabus, Rencana Program Pembelajaran (RPP), menyusun bahan ajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), membahas materi esensial yang sulit dipahami, strategi/metode/ pendekatan/media pembelajaran, sumber belajar, kriteria ketuntasan minimal, pembelajaran remedial, soal tes untuk berbagai kebutuhan, menganalisis hasil belajar, menyusun program dan pengayaan, dan membahas berbagai permasalahan serta mencari alternatif solusinya;

2. memberi kesempatan kepada guru untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik;

3. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta mengadopsi pendekatan pembelajaran yang lebih inovatif bagi guru

4. memberdayakan dan membantu guru dalam melaksanakan tugas-tugas guru di sekolah dalam rangka meningkatkan pembelajaran sesuai standar

5. mengubah budaya kerja dan mengembangkan profesionalisme guru dalam upaya menjamin mutu pendidikan

6. meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik dalam rangka mewujudkan pelayanan pendidikan yang berkualitas

7. mengembangkan kegiatan mentoring dari guru senior kepada guru junior; dan

8. meningkatkan kesadaran guru terhadap permasalahan pembelajaran di kelas yang selama ini tidak disadari dan tidak terdokumentasi dengan baik

Pengembangan KKG dan MGM


Upaya pengembangan KKG dan MGMP antara lain dapat dilakukan dengan cara

1. melengkapi dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP, antara lain penerbitan Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk KKG, Surat Penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk MGMP

2. Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KKG/MGM

3. Melakukan penataan struktur organisasi KKG/MGMP dengan susunan pengurus terdiri dari satu orng ketua, satu orang sekretaris, satu orang bendahara dan tiga orang ketua bidang, yaitu
(I) bidang perencanaan dan   pelaksanaan program,
(II) bidang pengembangan organisas, administrasi, sarana dan prasarana,
(III) bidang humas dan kerjasama

4. menyusun dan melaksanakan program kegiatan secara efektif dan efisien

Program Kegiatan  KKG/MGMP

Program kegiatan KKG / MGMP pada dasarnya merupakan bagian utama dalam pengembangan KKG / MGMP. Program tersebut harus selalu merujuk pada usaha peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru. Setiap program dan kegiatan KKG / MGMP diharapkan memiliki kerangka program yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

1. Kerangka dasar dan struktur program kegiatan KKG/MGMP

2. Kerangka dasar program kegiatan KKG/MGMP merujuk kepada pencapaian empat kompetensi guru, yaitu kompetensi profesional, pedagogik, social, dan kepribadian.


Struktur Program

Struktur program kegiatan KKG/MGMP terdiri dari program umum, program inti/pokok, dan program penunjang dengan uraian sebagai berikut

1. Program umum adalah program yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada guru tentang kebijakan-kebijakan pendidikan di tingkat daerah sampai pusat

2. Program inti adalah program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru. Program ini dapat dikelompokkan ke dalam program rutin, program pengembangan dan program penunjang

a) Program rutin terdiri dari:

·Diskusi permasalahan pembelajaran.
·Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
·Analisis kurikulum
·Penyusunan laporan hasil belajar siswa.
·Pendalaman materi.
·Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar.
·Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah

b) Program pengembangan sekurang - kurangnya dapat dipilih lima dari kegiatan-kegiatan berikut:

·Penelitian,
diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus.
·Penulisan Karya Ilmiah.
·Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
·Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang).
·Penerbitan jurnal dan buletin KKG/MGMP.
·Penyusunan dan pengembangan website KKG/MGMP.
·Kompetisi kinerja guru.
·Pendampingan pelaksanaan tugas guru oleh pembimbing/tutor/ instruktur/ fasilitator di KKG/MGMP.
·Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra).
·Profesional Learning Community (komunitas belajar profesional) TIPD (Teachers International Profesional Development) Global Gateaway
·Program lain yang sesuai dengan kebutuhan setempat.

c)Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta KKG/MGMP dengan materi-materi yang bersipat penunjang seperti bahasa asing, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan lain-lain.


Materi Kegiatan KKG/MGMP

Setiap KKG/MGMP perlu mengembangkan materi  kegiatan KKG/MGMP yang mengacu kepada  empat kompetensi guru dan dan program yang telah ditetapkan. Untuk melihat sejauh mana materi-materi yang dipilih dalam program/kegiatan KKG/MGMP, diperlukan penyusunan indikator pencapaian kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di KKG/MGMP.


Kalender Kegiatan KKG/MGMP

Setiap KKG/MGMP perlu menyusun kalenderkegiatan yang terdiri dari kalender kegiatan bulanan, semesteran. Sekurang-kurangnya 12 kali pertemuan dalam setahun.

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia untuk mendukung kegiatan KKG/MGMP terdiri dari nara sumber utama dan nara sumber pendukung.

a.Nara sumber utama pada kegiatan KKG/MGMP berasal dari unsur‐unsur berikut:
1)Guru (anggota)
2)Instruktur/fasilitator
3)Tenaga fungsional lainnya

b.Nara sumber pendukung pada kegiatan KKG/MGMP berasal dari unsur‐unsur berikut:
1)Kepala Sekolah
2)Pengawas Sekolah
3)Tenaga struktural di Dinas Pendidikan
4)Tenaga struktural/non struktural dari instansi lainnya

Pengelolaan KKG/MGMP

Pengelolaan KKG/MGMP sebagai wadah peningkatan kompetensi dan pengembangan profesionalisme guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program KKG/MGMP.

Indikator Keberhasilan Kegiatan KKG/MGMP

Kegiatan KKG/MGMP dinyatakan berhasil apabila mampu memenuhi indikator sebagai berikut:

1. Terwujudnya peningkatan mutu pelayanan pembelajaran yang mendidik, menyenangkan, dan bermakna bagi siswa.

2. Terjadinya saling tukar pengalaman dan umpan balik antar guru anggota KKG atau MGMP.

3.Meningkatnya pengetahuan, keterampilan, sikap, dan kinerja anggota KKG atau MGMP dalam melaksanakan proses pembelajaran yang lebih profesional ditunjukkan  dengan perubahan perilaku mengajar yang lebih baik di dalam kelas.

4. Meningkatnya mutu pembelajaran di sekolah melalui hasil‐hasil kegiatan KKG atau MGMP oleh anggotanya.

5. Termanfaatkannya kegiatan KKG atau MGMP bagi guru, siswa, sekolah, KKG atau MGMP, dan pemerintah (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota).

Demikian beberapa langkah yang bisa dilakukan dalam melaksanakan revitalisasi KKG/MGMP, semoga bermanfaat.

@hendrotanoyo
Salam MGMP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar