MATERI PERUNDINGAN LINGGAR JATI
Sapto Budi Hendrotanoyo,S.Pd
Guru SMP Negeri 2 Manyaran
@hendrotanoyo
Perundingan Linggarjati
Perundingan
Linggarjati atau kadang juga disebut Perundingan
Lingga'r'jati adalah suatu perundingan antara Indonesia dan Belanda di Linggarjati, Jawa Barat yang
menghasilkan persetujuan mengenai status kemerdekaan Indonesia. Hasil
perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua
negara pada 25 Maret 1947
1. Latar Belakang
Masuknya AFNEI yang diboncengi NICA ke Indonesia karena Jepang menetapkan
'status quo' di Indonesia menyebabkan terjadinya konflik antara Indonesia
dengan Belanda, seperti contohnya peristiwa 10 November, selain itu pemerintah
Inggris menjadi penanggung jawab untuk menyelesaikan konflik politik dan
militer di Asia. Oleh sebab itu, Sir Archibald Clark Kerr, Diplomat Inggris,
mengundang Indonesia dan Belanda untuk berunding di Hooge Veluwe, tetapi
perundingan tersebut gagal karena Indonesia meminta Belanda mengakui
kedaulatannya atas Jawa, Sumatera dan Pulau Madura, tetapi Belanda hanya mau
mengakui Indonesia atas Jawa dan Madura saja.
2. Misi pendahuluan
Pada akhir Agustus 1946, pemerintah
Inggris mengirimkan Lord
Killearn ke Indonesia untuk menyelesaikan perundingan antara
Indonesia dengan Belanda. Pada tanggal 7 Oktober 1946 bertempat di Konsulat
Jenderal Inggris di Jakarta dibuka perundingan Indonesia-Belanda dengan
dipimpin oleh Lord Killearn. Perundingan ini menghasilkan persetujuan gencatan
senjata (14 Oktober) dan meratakan
jalan ke arah perundingan di Linggarjati yang dimulai tanggal 11 November 1946.
3. Jalannya perundingan
Dalam perundingan ini Indonesia
diwakili oleh Sutan
Syahrir, Belanda diwakili oleh tim yang disebut Komisi Jendral dan
dipimpin oleh Wim Schermerhorn dengan anggota H.J. Van Mook, dan Lord Killearn
dari Inggris bertindak sebagai mediator dalam perundingan ini.
4. Hasil perundingan
Hasil perundingan tersebut
menghasilkan 17 pasal yang antara lain berisi:
1.
Belanda
mengakui secara de facto wilayah Republik
Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura.
3.
Pihak
Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4.
Dalam
bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth/Persemakmuran
Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni.
5. Pro dan Kontra di kalangan masyarakat Indonesia
(Salah satu poster yang dipajang di Bangunan Cagar Budaya
Gedung Perundingan Linggarjati berisikan himbauan pencegahan konflik akibat pro
kontra masyarakat Indonesia terhadap hasil perundingan)
Perjanjian Linggarjati menimbulkan
pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia, contohnya beberapa partai seperti Partai Masyumi, PNI, Partai
Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat Jelata. Partai-partai tersebut
menyatakan bahwa perjanjian itu adalah bukti lemahnya pemerintahan Indonesia
untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Untuk menyelesaikan
permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 6/1946, dimana
bertujuan menambah anggota Komite Nasional Indonesia Pusat agar pemerintah mendapat
suara untuk mendukung perundingan linggarjati.
6.
Pelanggaran
Perjanjian
Pelaksanaan hasil perundingan ini
tidak berjalan mulus. Pada tanggal 20 Juli 1947, Gubernur Jendral H.J. van
Mook akhirnya menyatakan bahwa Belanda tidak terikat lagi dengan perjanjian
ini, dan pada tanggal 21 Juli
1947, meletuslah Agresi
Militer Belanda I. Hal ini merupakan akibat dari perbedaan
penafsiran antara Indonesia dan Belanda.
SELAMAT
BELAJAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar